Jika Kena Najis, Apakah Wudhu Batal?

kena najis batalkah wudhuSoal: Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya, red.)?

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”

(Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan)

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 02 vol. 01 1432 H – 2011 M, hal. 30.

sumber:http://fadhlihsan.blogspot.jp/2012/05/jika-kena-najis-apakah-wudhu-batal.html

About these ads

Tentang bambangwahono

pedagang

Posted on Mei 2, 2012, in Fatwa, Fikh, keluarga, Muslimah, wudhu and tagged , , , , . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

  1. afwan kmrn copy tdk izin dlu.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 81 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: