Arsip Harian:Juni 24, 2008

Hukum Kado untuk Kelahiran, Menempati Rumah Baru dan Pernikahan

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Di kalangan kami terdapat sebuah adat masyarakat yang disebut “Kado Kelahiran”, apabila salah seorang dianugerahi bayi laki-laki maupun perempuan, masyarakat pun mengunjunginya. Mereka juga memberikan kado/hadiah kepada bayi laki-laki atau perempuan tersebut. Hal demikian telah menjadi kebiasaan masyarakat.

Demikian juga yang mereka lakukan terhadap setiap orang yang menghuni rumah baru, atau yang baru menikah. Apakah yang demikian itu ada asalnya di dalam syariat Allah ‘azza wajalla? Dan apakah yang dilakukan sesuai dengan gambaran tadi dilarang oleh syariat? Berikanlah fatwa kepada kami, barakallahu fiikum. Read the rest of this entry

Ananda

Kontributor : Al-Akh Hanif

Anandaku, mutiara hatiku…
Perjalanan jauh masih membentang di hadapanmu
Bangkitlah, hentikan segera tangismu
Hapuslah derai air matamu
Jangan hiraukan letih lemah jiwamu
Kembalilah melangkah, songsong masa depanmu Read the rest of this entry

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 81 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: